Tugas 3 “Aspek Hukum Dalam Ekonomi”
Nama : Succy Rasmizar
NPM : 2A214467
Judul : Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Kelompok 1 :
·
Lastriana ( 25214995 )
·
M. Hamdy. Nugroho ( 27214290 )
·
Succy Rasmizar (
2A214467 )
Tema : Sengketa Ekonomi
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI
A. Pengertian
Sengketa
Di dalam
kamus Besar Bahasa Indonesia sengketa berarti pertentangan atau konflik,
Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang,
kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Adapun
defenisi sengketa menurut beberapa ahli, diantaranya adalah :
1. Menurut Winardi,
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara
individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat
hukum antara satu dengan yang lain.
2. Menurut Ali Achmad,
Sengketa
adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum.
Dari kedua
pendapat diatas maka dapat disimpulkan bahwa sengketa adalah prilaku
pertentangan antara dua orang atau lebih yang mana nantinya dapat menimbulkan
suatu akibat hukum dan karenanya dapat diberi sangsi hukum bagi salah satu
diantara keduanya.
Perlu
diketahui bahwa Sengketa muncul dikarenakan berbagai alasan dan masalah yang
melatar belakanginya, terutama karena adanya Conflict Of Interest diantara para
pihak. Sengketa yang timbul diantara para pihak yang terlibat dalam berbagai
macam kegiatan bisnis atau perdagangan dinamakan sengketa ekonomi. Secara rinci
sengketa dalam ranah ekonomi dapat berupa sengketa sebagai berikut :
1. Sengketa
perniagaan 6. Sengketa pekerjaan
2. Sengketa
perbankan 7. Sengketa perburuhan
3. Sengketa
Keuangan 8.
Sengketa perusahaan
4. Sengketa
Penanaman Modal 9.
Sengketa hak
5. Sengketa
Perindustrian
B. Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Perlu
dipahami bahwa Penyelesaian sengketa ekonomi bertujuan untuk menghentikan
pertikaian dan menghindari kekerasan dan akibat-akibat yang mungkin akan
terjadi akibat dari persengketaan tersebut.
Menurut
pasal 33 ayat 1 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan) Piagam PBB penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui cara-cara
sebagai berikut: Negosiasi (perundingan), Enquiry atau penyelidikan, Mediasi,
Konsiliasi, Arbitrase, Judicial Settlement atau Pengadilan, serta
Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional. Uraiannya sebagai berikut :
a.
Negosiasi/Perundingan
Negosiasi
adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan pada saat kedua
belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau berbeda. Adapun
Keuntungan Negoisasi :
1).
Mengetahui pandanga pihak lawan.
2).
Kesempatan mengutarakan isi hati untuk didengar pihak lawan
3).
Memungkinkan sengketa secara bersama-sama.
4).
Mengupayakan solusi terbaik yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.
5). Tidak
terikat kepada kebenaran fakta atau masalah hukum.
Kelemahan
Negoisasi :
1).
Mengetahui pandanga pihak lawan.
2). Tidak
dapat berjalan tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
3). Tidak
efektif jika dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang mengambil kesepakatan
4). Sulit
berjalan apabila posisi para pihak tidak seimbang.
5).
Memungkinkan diadakan untuk menunda penyelesaian untuk mengetahui informasi yang
yang dirahasiakan lawan.
Pola
perilaku dalam negoisasi:
- Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menentang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan kelompok.
- Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
- Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
- Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
b. Enquiry
(penyelidikan)
Enquiry
(penyelidikan) adalah merupakan kegiatan untuk mencari fakta yang dilakukan
oleh pihak ketiga.
c. Mediasi
Mediasi
adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat
para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus
atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah
perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau konsensus. Sesuai
dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada
paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama
proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari
para pihak.
Dalam
proses mediasi, diperlukan mediator untuk membantu menyelesaikan sengketa.
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan
guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara
memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator memiliki ciri-ciri
penting, yaitu netral, membantu para pihak, tanpa menggunakan cara memutus atau
memaksakan sebuah penyelesaian. Mediator
bekerja selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22
harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
Tugas-
tugas dari mediator adalah
- Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
- Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
- Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
d. Arbitrase
Arbitrase
adalah salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak
menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter,
untuk memberikan putusan.
Istilah
arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan
untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”
Azas- Azas
Arbitrase :
- Azas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa ora ng arbiter.
- Azas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri.
- Azas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak.
- Azas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Tujuan
Arbitrase : Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri
adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak
dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang
cepat dan adil, Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang
dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
Selain
dari pada beberapa proses penyelesaian sengketa diatas, adapaun cara lain yang
dapat ditempuh Yaitu melalui proses Litigasi : merupakan mekanisme penyelesaian
sengketa melalui jalur pengadilan dengan menggunakan pendekatan hukum.
C. Perbandingan
Antara Perundingan Dan Ligitasi
Negosiasi
/ Perundingan adalah komunikasi dua arah dirancang untuk mencapai kesepakatan
pada saat kedua belah pihak memiliki berbagai kepentingan yang sama atau
berbeda dengan cara kompromi / berunding. Dengan cara kompromi tersebut diharapkan akan
tercipta win-win solution dan akan mengakhiri sengketa tersebut secara baik.
Ligitasi
adalah sistem penyelesaian sengketa melalui lembaga peradilan. Sengketa yang
terjadi dan diperiksa melalui jalur litigasi akan diperiksa dan diputus oleh
hakim. Melalui sistem ini tidak mungkin akan dicapai sebuah win-win solution
(solusi yang memperhatikan kedua belah pihak) karena hakim harus menjatuhkan
putusan dimana salah satu pihak akan menjadi pihak yang menang dan pihak lain
menjadi pihak yang kalah. Kebaikan dari Ligitasi adalah ruang lingkup
pemeriksaannya luas karena mengghubungkan dengan lembaga-lembaga peradilan
negara, biaya yang relatif lebih murah, cepat, dan tuntas. Jika ada kebaikan,
maka ada kelemahan pula. Kelemahan dari Ligitasi adalah kurangnya kepastian
hukum karena adanya hirearki peradilan negara, sehingga butuh waktu yang lama
untuk bisa mencapai keputusan hukum yang tetap. Dan, dalam menyelesaikan
masalah sengketa, hakim yang digunakan haruslah hakim yang pintar dan
berpengalaman, sehingga, sengketa dapat dengan tuntas diselesaikan dalam waktu
yang cepat.
Sumber :
- http://sukacitamahasiswa.blogspot.co.id/2015/06/penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
- https://pringganugraha.wordpress.com/penyelesaian-sengketa-ekonomi/
- http://anthyscrub.blogspot.co.id/2015/03/makalah-penyelesaian-sengketa-ekonomi.html
- Abdurrasyid, Priyatna, Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu Pengantar, Jakarta: PT.Fikahati Aneska Dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia,2002.
- http://www.academia.edu/6408708/penyelesaian_sengketa_ekonomi