Nama : Succy Rasmizar
NPM : 2A214467
Kelas : 4EB09
ETIKA DALAM
KANTOR AKUNTAN PUBLIK
Etika adalah aturan tentang baik dan
buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan
para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari
perilaku si pembisnis. Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang
mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih
mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas
perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat.
Kecenderungan itu memunculkan manipulasi
dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan.
Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun
terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri. Berdasarkan penjelasan tersebut,
maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik
mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana
yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam
berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai.
A.
Etika Bisnis Akuntansi Publik
Ada
lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika yaitu :
1.
Independensi, integritas, dan obyektivitas
A. Independensi.
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental
independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam
Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental
independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun
dalam penampilan (in appearance)
B. Integritas dan Objektivitas.
Dalam
menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan
tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang
diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak
lain.
2. Standar
umum dan prinsip akuntansi
A. Standar
Umum.
Anggota
KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang
dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI:
a) Kompetensi
Profesional.
Anggota
KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak
(reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b) Kecermatan
dan Keseksamaan Profesional.
Anggota
KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan
profesional.
c) Perencanaan
dan Supervisi.
Anggota
KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan
pemberian jasa profesional.
d) Data Relevan
yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data
relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau
rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
e) Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota
KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi
manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar
yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.
B)
Prinsip-Prinsip Akuntansi.
Anggota
KAP tidak diperkenankan:
a) Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan
bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai
dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b) Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya
modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut
agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut
memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara
keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur
standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data
mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut
anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP
dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat
penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi
dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi
yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3. Tanggung jawab kepada klien
A. Informasi Klien yang Rahasia.
Anggota
KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa
persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
a) membebaskan anggota KAP dari kewajiban
profesionalnya sesuai dengan aturan
etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
b) mempengaruhi
kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat
pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang
berlaku.
c) melarang
review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan
kewenangan IAI atau
d) menghalangi
Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas
penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka
penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review
diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau
mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam
pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam
pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin
sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik
profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.
B. Fee
Profesional
C. Besaran
Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi
tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan,
tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur
biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP
tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat
merusak citra profesi.
D. Fee
Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk
pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan,
kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak
diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat
mengurangi indepedensi.
4. Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi
A. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi.
Anggota wajib memelihara citra profesi,
dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi
rekan seprofesi.
B. Komunikasi antar akuntan publik.
Anggota wajib berkomunikasi tertulis
dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan
akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan
publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan
publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari
akuntan pengganti secara memadai.
Akuntan publik tidak diperkenankan
menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan
penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan
tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau
peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5.
Tanggung jawab dan praktik lain
A.
Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan.
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan
dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
B. Iklan, promosi dan kegiatan
pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan
publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi
pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra
profesi.
C. Komisi dan Fee Referal.
a) Komisi
Komisi
adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan
atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari
klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima
komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi
independensi.
b) Fee Referal (Rujukan).
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang
dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan
publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
B.
Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai
Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas
– entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan
keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk ”uang” dengan jalan memberikan
sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, pada Kantor Akuntansi Publik
bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau
pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik
terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakn kepentingan publik dan juga
memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba. Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam
masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu
bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan
profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung
jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota
diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.
C.
Krisis dalam Profesi akuntans
Profesi
akuntansi yang krisis bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor
bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga.
Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan
keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong
keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia – sia penyalahgunaannya.
Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja
untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan,
pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik
merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai
dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan
perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan
sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang
diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas
kegiatan usahanya.
Bagi
akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun
kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur,
maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh
positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih
bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang
terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan
keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan
diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.
Contoh Etika
dalam Kantor Akuntan Publik
Kasus Mitra
Ernst & Young Indonesia
TEMPO.CO, Washington - Kantor akuntan publik mitra
Ernst & Young’s (EY) di Indonesia, yakni KAP Purwantono, Suherman &
Surja sepakat membayar denda senilai US$ 1 juta (sekitar Rp 13,3 miliar) kepada
regulator Amerika Serikat, akibat divonis gagal melalukan audit laporan
keuangan kliennya. Kesepakatan itu diumumkan oleh Badan Pengawas Perusahaan
Akuntan Publik AS (Public Company Accounting Oversight Board/PCAOB) pada Kamis,
9 Februari 2017, waktu Washington. Kasus itu merupakan insiden terbaru yang
menimpa kantor akuntan publik, sehingga menimbulkan keprihatinan apakah kantor
akuntan publik bisa menjalankan praktek usahanya di negara berkembang sesuai
kode etik.
“Anggota jaringan EY di Indonesia yang mengumumkan
hasil audit atas perusahaan telekomunikasi pada 2011 memberikan opini yang
didasarkan atas bukti yang tidak memadai,” demikian disampaikan pernyataan
tertulis PCAOB, seperti dilansir Kantor Berita Reuters, dikutip Sabtu, 11
Februari 2017.
Temuan itu berawal ketika kantor akuntan mitra EY di
AS melakukan kajian atas hasil audit kantor akuntan di Indonesia. Mereka
menemukan bahwa hasil audit atas perusahaan telekomunikasi itu tidak didukung
dengan data yang akurat, yakni dalam hal persewaan lebih dari 4 ribu unit tower
selular. “Namun afiliasi EY di Indonesia itu merilis laporan hasil audit dengan
status wajar tanpa pengecualian,” demikian disampaikan PCAOB.
PCAOB juga menyatakan tak lama sebelum dilakukan
pemeriksaan atas audit laporan pada 2012, afiliasi EY di Indonesia menciptakan
belasan pekerjaan audit baru yang “tidak benar” sehingga menghambat proses
pemeriksaan. PCAOB selain mengenakan denda US$ 1 juta juga memberikan sanksi
kepada dua auditor mitra EY yang terlibat dalam audit pada 2011.
“Dalam ketergesaan mereka atas untuk mengeluarkan
laporan audit untuk kliennya, EY dan dua mitranya lalai dalam menjalankan tugas
dan fungsinya untuk memperoleh bukti audit yang cukup,” ujar Claudius B.
Modesti, Direktur PCAOB Divisi Penegakan dan Invstigasi.
Manajemen EY dalam pernyataan tertulisnya menyatakan
telah memperkuat proses pengawasan internal sejak isu ini mencuat. “Sejak kasus
ini mengemuka, kami terus melanjutkan penguatan kebijakan dan pemeriksaan audit
global kami,” ungkap Manajemen EY dalam pernyataannya.
Pada dua bulan lalu, kantor akuntan publik lainnya
yakni Deloitte & Touche LLP melalui unit usahanya di Brazil setuju membayar
denda kepada PCAOB sebesar US$ 8 juta karena divonis menutupi laporan audit
palsu.
Analisis :
Dalam kasus tersebut, akuntan yang
bersangkutan telah melanggar kode etik akuntan publik. Kode etik yang dilanggar
yaitu tentang tanggung jawab. Tanggung jawab ini mengandung makna bahwa akuntan sebagai pemberi
jasa professional memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa mereka
termasuk masyarakat dan juga pemegang saham. Dengan menerbitkan laporan palsu,
maka akuntan telah menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada
mereka selaku orang yang dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan
keuangan.Dalam artian akuntan tersebut, tidak menjunjung tinggi kejujuran dan
tidak bertanggung jawab dalam penyampaian bukti, Dan mengabaikan nilai
objektifitas, lemahnya moral, tidak independen, lebih memilih kepentingan
pribadi. Perbuatan semacam ini menciderai etika profesi akuntan dan parahnya
dapat menimbulkan citra buruk profesi akuntan dimasyarakat.
Penyelesaiannya dalam kasus tersebut, KAP
Purwantono, Suherman & Surja sepakat membayar denda senilai US$ 1 juta
(sekitar Rp 13,3 miliar) kepada regulator Amerika Serikat, akibat divonis gagal
melalukan audit laporan keuangan kliennya. Kesepakatan itu diumumkan oleh Badan
Pengawas Perusahaan Akuntan Publik AS (Public Company Accounting Oversight
Board/PCAOB) pada Kamis, 9 Februari 2017, waktu Washington.
Daftar Pustaka :