Nama :
Succy Rasmizar
NPM :
2A214467
Kelas :
4EB09
Matkul : Etika Profesi Akuntansi
Etika Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntan publik bertanggung jawab
untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan,
sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai
dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
A.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntansi
Profesi akuntansi merupakan sebuah
profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non atestasi kepada masyarakat
dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki
kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi
yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga
kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas.
Yang dimaksud dengan profesi akuntan
adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,
termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada
perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah,
dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup
pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya
terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen. Beberapa
jenis profesi Akuntan adalah sebagai berikut:
1.
Akuntan Publik
Akuntan publik merupakan satu-satunya
profesi akuntansi yang menyediakan jasa audit yang bersifat independen. Yaitu
memberikan jasa untuk memeriksa, menganalisis, kemudian memberikan pendapat /
asersi atas laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi
berterima umum.
2.
Akuntan
Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan.
Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan
3.
Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga
pendidikan, seperti pada sebuh Universitas, atau lembaga pendidikan lainnya.
Akuntan manajemen bertugas memberikan pengajaran tentang akuntansi pada pihak –
pihak yang membutuhkan.
4.
Akuntan Internal
Akuntan internal adalah akuntan yang
bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada
perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama ditujukan untuk
membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja.
5. Konsultan SIA
/ SIM
Salah satu profesi atau pekerjaan yang
bisa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan
konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam
sebuah perusahaan.Seorang Konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai
sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi yang menjadi
makanan sehari-harinya. Biasanya jasa yang disediakan oleh Konsultan SIA/SIM
hanya pihak-pihak tertentu saja yang menggunakan jasanya ini.
6. Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan
profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang disajikan
oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan
yang ditujukan kepada pemerintah.
B.
Etika profesi akuntan
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi
akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan
informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode
etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan
tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika
profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
·
Memiliki
pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab
profesi.
·
Memberikan
pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
·
Memiliki
integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
·
Menjunjung sikap
obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
·
Melaksanakan
tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada
klien.
·
Menjaga
kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
·
Menjaga reputasi
dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
C.
Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan
akuntan sebagai orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa
mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan
orang awam. Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan mematuhi standar
dan tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat
dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan
demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat penting dalam hubungan
antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
D.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain
besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan
akuntansi dan atau teknik audit merupakan sejata utama proses akuntansi. Tetapi
beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang
kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu.
Beberapa kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan
dikarenakan kerumitannya, sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnnya
perhatian terhadap nilai :
·
Integritas: setiap
tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sikap transparansi, kejujuran
dan konsisten.
·
Kerjasama:
mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
·
Inovasi: pelaku
profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan
metode baru.
·
Simplisitas:
pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah
yang kompleks menjadi lebih sederhana.
·
Teknik akuntansi
adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang
menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi
oleh entitas akuntansi tersebut.
E.
Prinsip Dasar Etika Profesi Akuntansi
Kode
etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut :
·
Tanggung Jawab
profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
·
Kepentingan
Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan utama profesi
akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan
dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang
diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat
dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan
publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi
mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
·
Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang
mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang
melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota
dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang
anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus
mengorbankan rahasia penerima jasa.
·
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan
bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang
diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil,
tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta
bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
·
Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
·
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan
dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat
dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu
diungkapkan.
·
Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan
profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada
penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan
masyarakat umum.
·
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan
standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan
pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.
F.
Peranan Etika Dalam Profesi Akuntansi
Setiap profesi yang menyediakan jasanya
kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya.
Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih
tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap
pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya.
Profesi akuntan publik memiliki peranan bagi masyarakat yaitu memberikan
informasi dan meningkatkan mutu informasi yang dihasilkan bagi masyarakat/
pengambil keputusan.
Salah satu karakteristik pokok profesi
akuntansi, diantaranya adalah jasa yang sangat penting bagi masyarakat,
pengabdian bangsa kepada masyarakat, dan komitmen moral yang tinggi dan
profesionalisme. Masyarakat/pengambil keputusan sering kali menuntut untuk
memperoleh jasa para akuntan dengan standar kualitas yang tinggi. Oleh karena
itu profesi akuntansi menetapkan standar teknis atau standar etika yang harus
dijadikan sebagai panduan oleh para akuntan, utamanya yang secara resmi menjadi
anggota profesi, dalam melaksanakan tugas-tugas profesionalnya. Dalam hal
inilah standar etika diperlukan bagi profesi akuntansi karena akuntan memiliki
posisi sebagai orang kepercayaan dalam menghadapi kemungkinan benturan-benturan
kepentingan dan independensi seorang akuntan dibutuhkan sebagai kepercayaan
masyarakat pengguna informasi.
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik
Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika
yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973,
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi
profesi akuntan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
·
Prinsip Etika
Memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang
mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika
disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.
·
Aturan Etika
Disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya
mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan.
·
Interpretasi
Aturan Etika
Merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar
bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan.
G.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Publik
Masyarakat,
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas serta tidak memihak
terhadap informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen
perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat,
antara lain:
·
Jasa assurance
adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi
pengambil keputusan.
·
Jasa Atestasi
terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang
disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah suatu pernyataan
pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi
suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material dan kriteria yang telah
ditetapkan.
·
Jasa non
assurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang tidak memberikan
suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain
keyakinan.
Setiap
akuntan publik sebagai bagian anggota Institut Akuntan Publik Indonesia maupun
staff profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP) harus menerapkan Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik atau sekarang disebut sebagai Kode Etik Profesi
Akuntan Publik dalam melaksanakan tugasnya sebagai pemberi jasa. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
H.
Contoh Kasus Etika Dalam Profesi Akuntansi
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait
kasus suap yang melibatkan pejabat Kementerian Desa Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dan pejabat serta auditor Badan Pemeriksa
Keuangan RI. Kasus dugaan suap yang
ditangani KPK tersebut terkait pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP)
oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan,
kronologi OTT dalam kasus suap ini berawal dari penyelidikan KPK atas laporan
masyarakat atas dugaan terjadinya tindak pidana korupsi. Pada sekitar Maret
2017, KPK memeriksa laporan keuangan Kemendes PDTT Tahun Anggaran 2016. KPK
yang melakukan penyelidikan kemudian melakukan operasi OTT di kantor BPK RI di
Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, pada Jumat (26/5/2017) sekitar pukul
15.00 WIB. Dari kantor BPK, lanjut Agus, KPK sempat mengamankan enam orang,
yakni pejabat Eselon I BPK Rochmadi Saptogiri (RS), Auditor BPK Ali Sadli
(ALS), pejabat eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo (JBP), sekretaris
RS, sopir JBP, dan satu orang satpam. KPK kemudian melakukan penggeledahan di
sejumlah ruangan di kantor BPK.
"Untuk kepentingan pengamanan
barang bukti dilakukan penyegelan di sejumlah ruangan di BPK, disegel dua
ruangan, yakni ruangan ALS dan RS," kata Agus, dalam jumpa pers di gedung
KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (27/5/2017). Di ruang Ali Sadli, KPK menemukan
uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian dari total commitment fee Rp 240
juta untuk suap bagi pejabat BPK. Uang Rp 40 juta ini merupakan pemberian tahap
kedua ketika tahap pertama Rp 200 juta diduga telah diserahkan pada awal Mei
2017. KPK kemudian menggeledah ruangan milik Rochmadi Saptogiri, dan ditemukan
uang Rp 1,145 miliar dan 3.000 dollar AS atau setara dengan 39,8 juta di dalan
brankas.
KPK sedang mempelajari uang di ruangan
Rochmadi Saptogiri tersebut terkait kasus dugaan suap yang sedang ditangani ini
atau bukan. Setelah mengamankan enam orang dan melakukan penggeledahan di
kantor BPK RI, KPK pada hari yang sama sekitar pukul 16.20 WIB, mendatangi
kantor Kemendes PDTT di Jalan TMP Kalibata, Jakarta Selatan. "Di sini KPK
mengamankan satu orang (inisial) SUG, yaitu Irjen Kemendes PDTT," ujar
Agus. Di Kemendes PDTT, lanjut Agus, KPK menyegel empat ruangan, di antaranya
ruangan Sugito dan ruangan Jarot Budi Prabowo.
Setelah melakukan rangkaian penangkapan
dan penggeledahan, dari hasil gelar perkara KPK meningkatkan status perkara
kasus ini menjadi penyidikan. Dari total tujuh orang yang diamankan, empat di
antaranya menjadi tersangka. Mereka yang menjadi tersangka, yakni Sugito, Jarot
Budi Prabowo, Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli. Sementara sekretaris Rochmadi
Saptogiri, sopir Jarot Budi Prabowo, dan satu orang satpam berstatus saksi. KPK
menyimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji
terkait dengan pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun
anggaran 2016. KPK menemukan dugaan korupsi dalam bentuk suap terkait pemberian
opini wajar tanpa pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan
Kemendes PDTT tersebut.
Sebagai pihak pemberi suap, Sugito dan
Jarot dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64
KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Rochmadi dan Ali, sebagai
pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Analisis :
Kasus diatas menunjukan pelanggaran etika profesi
akuntansi yang dilakukan oleh auditor dan Kemendes PDTT. Auditor BPK dan
Kemendes PDTT diduga melakukan suap terkait pemberian opini wajar tanpa
pengecualian (WTP) oleh BPK RI terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT tahun
anggaran 2016.
Pelanggaran :
Profesi Auditor BPK RI (Rochmadi dan
Ali) sebagai auditor tidak melakukan tanggung jawab secara profesional
dikarenakan tidak menjalankan tugas profesinya dengan baik dalam pemberian WTP
terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT. Dalam hal ini, KPK menemukan uang Rp
40 juta yang diduga merupakan bagian dari total commitment fee Rp 240 juta
untuk suap bagi pejabat BPK. Uang Rp 40 juta ini merupakan pemberian tahap
kedua ketika tahap pertama Rp 200 juta diduga telah diserahkan pada awal Mei
2017. KPK kemudian menggeledah ruangan milik Rochmadi, dan ditemukan uang Rp
1,145 miliar dan 3.000 dollar AS atau setara dengan 39,8 juta di dalan brankasnya.
Rochmadi dan Ali dijerat Pasal 12 huruf
a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagai
penerima suap. Untuk kemendes PDTT (Sugito dan Jarot) dijerat Pasal 5 ayat 1
huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1
ke 1 KUHP sebagai pihak pemberi suap.
Solusi :
Dalam kasus ini, auditor BPK membutuhkan
standar etika bagi profesi audit karena dengan mengikuti etika profesi tersebut
maka mereka tidak akan melakukan tindak korupsi untuk kepentingannya sendiri. Auditor
banyak menghadapi dilema etika dalam melaksanakan tugasnya. Bernegosiasi dengan
auditan jelas merupakan dilema etika. Ada beberapa alternatif pemecahan dilema
etika, tetapi harus berhati-hati untuk menghindari cara yang merupakan
rasionalisasi perilaku tidak beretika. Integritas berkaitan dengan profesi
auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung tinggi kebenaran dan kejujuran.
Integritas tidak hanya berupa kejujuran tetapi juga sifat dapat dipercaya,
bertindak adil dan berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
Hal ini ditunjukkan oleh auditor ketika
memunculkan keunggulan personal ketika memberikan layanan profesional kepada
instansi tempat auditor bekerja dan kepada auditannya. Auditor BPK diharapkan mendukung penerapan Good
Governance pada organisasi atau instansi tempat ia bekerja, yang meliputi
prinsip-prinsip: tidak mementingkan diri sendiri, integritas, obyektivitas,
akuntabilitas, keterbukaan, kejujuran dan kepemimpinan. Selain itu, bagi pihak
Kemendes PDT seharusnya ia melakukan tugasnya dengan baik, sehingga tidak
terjadi kasus penyalahgunaan profesi.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar